Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Hari Nugroho mengatakan, Eko dan Sutriah, pasangan suami istri yang menganiaya anak, sempat melarikan diri begitu tahu anaknya N kabur dari rumah.
Hari mengatakan, Eko dan Sutriah kabur ke tempat terpisah. "Eko ditangkap di Gayam, Lampung Selatan dan Sutriah ditangkap di Talang Padang, Tanggamus," kata Hari.
Hari mengatakan, kedua tersangka ini sejak 2014 menganiaya N.
Dalam delapan bulan terakhir ini, eskalasi penganiayaan meningkat.
Hari mengatakan, Eko dan Sutriah beralasan menganiaya N karena nakal.
"Tapi cara orangtua ini tidak wajar. Kalau anak nakal kan biasanya diomelin saja," ucap Hari.
Hari mengutarakan, pihaknya akan melibatkan ahli kejiwaan untuk memeriksa kondisi kejiwaan kedua tersangka.