News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 6 Ribu Batang Rokok Tanpa Pita Cukai

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I menunjukkan rokok ilegal yang berhasil disita dalam ungkap hasil penindakan, di Sidoarjo, Rabu (18/3/2015). Sebanyak ratusan ribu batang rokok tanpa cukai senilai Rp 3,7 miliar tersebut disita dalam operasi penindakan sepanjang Januari hingga Maret 2015. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung menggagalkan peredaran 6.794.880 batang tanpa pita cukai.

Rokok tersebut rencananya akan dibawa ke Padang, Sumatera Barat.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung Beni Novri mengatakan, rokok merek Gudang Cengkeh dan Best Mild itu berasal dari Surabaya, Jawa Timur.

Beni mengutarakan, rokok-rokok itu tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu.

Nilai barang tersebut mencapai Rp 3,4 miliar dan potensi kerugian negara dari pungutan cukai sebesar Rp 1,8 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini