Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Dua petugas Polsekta Delitua, masing-masing J Siringoringo dan Fransis Ginting mengaku sedih saat membeli bayi berjenis kelamin laki-laki dari pasangan suami isteri Jenda Sembiring dan Ika Feronika Mutiara Sembiring.
Hal itu disampaikan kedua polisi yang menyamar tersebut dalam gelar sidang dakwaan yang dilanjutkan mendengarkan keterangan saksi kasus penjualan bayi di ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan.
"Saat kami menyerahkan uang untuk membeli bayi tersebut, kami sempat meminta kuitansi kepada kedua orangtua bayi. Namun, kedua orangtua bayi mengatakan tidak perlu kuitansi. Saya saat itu merasa sedih. Kenapa orangtuanya begitu tega menjual bayi tersebut," ungkap kedua saksi, Rabu (2/3/2016) sore.
Setelah menyerahkan uang sekitar Rp 5 juta itu, kata saksi, mereka pun langsung menangkap para terdakwa. Saat itu, para terdakwa tidak melawan.
"Transaksi pembelian bayi dilakukan di seputaran rumah sakit Mitra Sejati. Jujur saja pak, saya sampai merinding. Apalagi, mereka tidak merasa sedih waktu itu," katanya.
Terpisah, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Yunitri mengatakan para terdakwa terancam hukuman 20 tahun penjara. Kata Yunitri, para terdakwa terancam pasal berlapis.
"Untuk para terdakwa, mereka dijerat pasal 83 UU perlindungan anak Jo pasal 78 f," katanya singkat.(*)