News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pasutri Yang Jual Bayinya Diancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Penulis: Array Anarcho
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga terdakwa sindikat penjual bayi, yang di antaranya merupakan pasangan suami isteri

Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pasangan suami isteri, Jenda Sembiring dan Ika Feronika Mutiara Sembiring yang tega menjual bayi laki-lakinya terancam hukuman 20 tahun penjara.

Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Yunitri dalam sidang pembacaan dakwaan di ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Untuk para terdakwa, mereka dijerat pasal 83 UU perlindungan anak Jo pasal 78 f. Ancaman kurungannya 20 tahun penjara," ungkap Yunitri, Rabu (2/3/2016) sore.

Menurut Yunitri, sebelum kasus ini terbongkar, diduga bidan desa bernama Magdalena Sitepu yang menghubungkan orangtua bayi dengan pembeli sudah berulangkali melakukan hal serupa.

Saat ditangkap, disita uang Rp1 juta dari terdakwa Magdalena.

"Magdalena ini bidan. Saat transaksi jual beli bayi, dialah yang mempertemukan orangtua bayi dengan calon pembelinya," ungkap Yunitri.

Dua orang saksi yang dihadirkan jaksa masing-masing J Siringoringo dan Fransis Ginting menyebut, sebelum menangkap para terdakwa, ada masyarakat yang memberi laporan ke Polsekta Delitua.

Dalam laporannya, warga menyebut ada bidan yang hendak menjual seorang bayi.

"Setelah mendapat laporan itu, kami bersama Kanit (Reskrim Polsekta Delitua) langsung menemui bidan. Dia (bidan) bilang transaksi akan dilakukan di seputaran rumah sakit Mitra Sejati," kata kedua saksi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini