Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pasangan suami isteri, Jenda Sembiring dan Ika Feronika Mutiara Sembiring yang tega menjual bayi laki-lakinya terancam hukuman 20 tahun penjara.
Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Yunitri dalam sidang pembacaan dakwaan di ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan.
"Untuk para terdakwa, mereka dijerat pasal 83 UU perlindungan anak Jo pasal 78 f. Ancaman kurungannya 20 tahun penjara," ungkap Yunitri, Rabu (2/3/2016) sore.
Menurut Yunitri, sebelum kasus ini terbongkar, diduga bidan desa bernama Magdalena Sitepu yang menghubungkan orangtua bayi dengan pembeli sudah berulangkali melakukan hal serupa.
Saat ditangkap, disita uang Rp1 juta dari terdakwa Magdalena.
"Magdalena ini bidan. Saat transaksi jual beli bayi, dialah yang mempertemukan orangtua bayi dengan calon pembelinya," ungkap Yunitri.
Dua orang saksi yang dihadirkan jaksa masing-masing J Siringoringo dan Fransis Ginting menyebut, sebelum menangkap para terdakwa, ada masyarakat yang memberi laporan ke Polsekta Delitua.
Dalam laporannya, warga menyebut ada bidan yang hendak menjual seorang bayi.
"Setelah mendapat laporan itu, kami bersama Kanit (Reskrim Polsekta Delitua) langsung menemui bidan. Dia (bidan) bilang transaksi akan dilakukan di seputaran rumah sakit Mitra Sejati," kata kedua saksi.