News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

2 Ton Minyah Tanah Ilegal Diamankan Satpolair Polresta Barelang

Penulis: Eko Setiawan
Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti minyak yang diamankan. Satuan Polisi Air (Satpolair) Polresta Barelang mengamankan 20 ton minyak tanah diatas Kapal tanpa nama yang hendak menuju Tanjung Uma, Lubuk Baja, Batam, Kamis (3/3/2016) sekitar pukul 09.30 WIB.

Laporan wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan

TRIBUNNEWS.COM, BATAM  -  Satuan Polisi Air (Satpolair) Polresta Barelang mengamankan 20 ton minyak tanah di atas kapal tanpa nama yang hendak menuju Tanjung Uma, Lubuk Baja, Batam, Kamis (3/3/2016) sekitar pukul 09.30 WIB.

Saat penangkapan, Kapten Kapal tidak bisa menunjukan surat-surat lengkap kepada Anggota polair yang melakukan patroli.

Atas dasar tersebut, akhirnya Kapal, ABK dan barang Bukti langsung diamakan Polair.

Tidak ada perlawanan yang dilakukan oleh para pelaku dalam penangkapan tersebut, sebab ketika itu jumlah polisi lebih banyak dibandingkan jumlah pelaku.

Ditambah lagi, saat berpatroli polisi membawa senjata lengkap.

"Kita amankan ketika mereka hendak menuju Tanjung Uma. Memang saat diminta surat-suratnya, mereka tidak bisa menunjukan," sebut Kasatpol Air Polresta Barelang Iptu Arsyad Riyandi, Jumat (4/3/2016) siang.

Dalam patroli tersebut, polisi mengamankan tiga pelaku. Satu kapten kapal berinisial AT (39) dan dua ABK masing-masing berinisial DN (35) dan K (36).

Sejauh ini, satpol Air dan Satreksrim Polresta Barelang saling berkordinasi dengan untuk mengembangkan kasus ini.

Untuk kapal tanpa nama saat ini sudah diamankan di pelabuhan Rakyat Batu Ampar. Sementara barang bukti berupa Drum dan jerigen Minyak Tanah dibawa ke Polsek Polair Batu Ampar sebagai Barang Bukti.

Arsyad menambahkan, pelaku selama ini selalu mengambil minyak dari Over Port Liner (OPL) Timur.

"Memang kasusnya agak langka. Kalau skala satu jurigen 35 liter, solar hanya Rp 70 ribu, sedangkan minyak tanah, sampai Rp 300 ribu," tegas Arsyad.

Atas kejadian tersebut, ketiganya akan dikenakan pasal 53 tentang undang-undang Migas, dengan hukuman maksimal, 5 tahun penjara. "Dari pengakuan ABK yang kami tangkap, mereka akan menjual kepada penadah lain, sebelum dipasarkan," pungkasnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini