Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Petugas Polres Padang Sidimpuan, Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Mansyur yang ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara karena mengedarkan 1000 butir pil ekstasi mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang bandar bernama Abdul Kholik.
Keterangan itu diungkapkan tersangka di hadapan Kepala BNNP Sumut, Brigadir Jendral Andi Loedianto.
"Saya ambil ekstasi itu dari kenalan pak. Namanya Abdul Kholik," ungkap tersangka, Jumat (4/3/2016).
Disinggung dimana Abdul Kholik tinggal, Mansyur yang bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Sidimpuan ini bungkam.
Ia mengatakan, dirinya baru sekali menjual ekstasi.
"Baru kali ini aja pak. Sebelumnya enggak pernah," kata tersangka.
Selain menyita 1000 butir pil ekstasi, petugas BNNP Sumut juga menyita sepeda motor Suzuki Spin BK 4598 AAU.
Petugas juga menyita sejumlah uang tunai, kartu tanda anggota, kartu kepemilikan senjata api, dan satu buah handphone.
Anggota Polres Padang Sidimpuan ini sudah sering tidak masuk kantor.
Dikabarkan pula, yang bersangkutan bakal dikenakan sanksi pemecatan dengan tidak hormat (PDTH) karena kerap mangkir dari pekerjaannya.
Disinggung mengenai kabar tersebut, Andi sendiri mengaku akan mengeceknya.
"Kalau informasi itu, nanti akan kami cek, apakah benar atau tidak," ungkap jendral bintang satu ini.