Laporan Wartawan Surya, Monica Felicitas
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya sampai Maret 2016 sedang menangani 11 kasus buah impor tanpa surat jaminan kesehatan dari negara asal.
Satu di antara 11 kasus adalah penyitaan terhadap 34 kontainer buah impor asal Tiongkok yang di dalamnya terdiri buah pear, jeruk dan apel dan total beratnya mencapai 609,9 ton.
"Selama tiga tahun penemuan terbesar kami adalah ini," ujar Kepala Bidang Tumbuhan Balai Karantina Surabaya, Imam Djajadi, kepada Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan sejumlah anggota Komisi IV DPR RI di lokasi penyitaan peti kemas, Surabaya, Jumat (4/3/2016).
Baca juga: 609,9 Ton Buah Impor Asal Tiongkok Disita di Surabaya
Pada 2015, BBKP Surabaya menemukan satu kontainer asal Korea yang bermasalah. Pada 2014 ditemukan dua hingga tiga kasus barang impor yang tidak lulus Badan Keamanan Pangan, dan mengandung logam berat.
Imam mengatakan baik importir dan perusahaan terkait pengiriman impor buah ini akan ditindak secara hukum.
Dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992, tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 150.000.000,00, atau dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000,00 sesuai Pasal 31 Undang-Undang Nomor 16 tahun 1992.
Terbongkarnya penyelundupan bersistem oplosan bukan kali pertama. Sebelumnya Tiongkok pernah mengirimkan bawang putih yang dioplos dengan bawang merah, dan terdeteksi oleh BBKP Surabaya. Tiongkok merupakan negara yang sering melanggar impor selain Korea, dan India.
"Pada 2016 impor buah agak ketat harus ada rekomendasi, dan buah harus diuji dulu di negara asal, laboraturium yang digunakan adalah yang ditunjuk, bukan sembarangan, dan mempunyai kompetensi dinegara asal," terang Imam.