Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Slamet Teguh Rahayu
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - M Azhar alias Riko (21), warga Jalan KH Azhari Lorong Sei Semajid Kelurahan 3-4 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, hanya bisa tertunduk saat diamankan anggota Polsek SU I.
Ia diamankan, karena terlibat kasus pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya nyawa Yudistira (20), dan salah satu rekan Yudistira bernama Eted (20), harus mendapatkan perawatan karena mengalami luka bacok ditubuhnya, 7 Juni 2013 yang lalu.
Usai terlibat kasus tersebut, sebenarnya Riko sempat melarikan diri ke Lampung selama dua tahun. Merasa kasusnya telah selesai, Riko memutuskan untuk kembali pulang ke Palembang.
Sial bagi Riko, ternyata polisi terus mengawasi gerak-geriknya, hingga akhirnya ia diamankan polisi saat tengah berdagang di kawasan Pasar 7 Ulu, Kamis (3/3/2016).
"Setelah kejadian itu saya lari ke Lampung, saya berjualan di sana. Baru beberapa bulan di sini (Palembang) malah ditangkap. Saya kira sudah selesai," ujarnya saat diamankan di Polsek SU I, Jumat (4/3/2016).
Riko menceritakan, kejadian tersebut bermula saat tengah mengendarai motor tak jauh dari rumahnya.
Di perjalanan, Riko mengaku nyaris menabrak motor yang dikendarai Yudistira. Riko mengaku dirinya sudah meminta maaf, namun Yudistira tak terima dan mengerjar Riko hingga kerumahnya.
"Saat langsung lari masuk kerumah, dan tidak tahu lagi dia kemana," terangnya.
Tak lama berselang, menurut pengakuan Riko ia keluar rumahnya untuk membeli rokok di warung yang tak jauh dari kediamannnya. Ternyata, disana masih menunggu Yudistira dan rekannya Eted.
Saat bertemu itulah, Yustira langsung memukuli Riko. Ternyata, kejadian tersebut dilihat oleh rekan-rekan Riko yang berada di kawasan tersebut. Tak senang melihat rekannya dipukuli, merekapun langsung membantu Riko memukuli Yudistira hingga tewas.
"Saya tidak tahu, tiba-tiba teman-teman saya itu langsung ikut membantu. Kalau Yudistira itu saya tidak ikut memukuli, saya hanya membacok Eted sebanyak dua kali dibagian dadanya, tapi dia tidak meninggal. Saya mendapat pedang itu dari rekan saya pak, setelah membacok Eted itu saya langsung kabur," ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut, kini Riko terancam akan menghabiskan waktunya di dalam sel tahanan. Bukan dalam waktu sedikit, Riko terancam akan dikenakan hukuman penjara seumur hidup, karena polisi menerapkan pasal 170 ayat 3, yang mana menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
"Saya menyesal pak," akunya.(*)