Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Wakil Presiden Jusuf Kalla menghormati Jaksa Agung HM Prasetyo yang mendeponering kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
"Deponering itu sudah menjadi kewenangan dan keputusan Jaksa Agung, jadi kita harus hormati itu," ujar Jusuf Kalla usai menghadiri penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2015 di Wisma Kalla, Jalan Sam Ratulangi Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (4/3/2016).
Jaksa Agung HM Prasetyo memutuskan untuk mendeponering atau mengesampingkan perkara pidana yang menjerat Abraham dan Bambang, mantan pimpinan KPK.
Prasetyo menilai keduanya merupakan aktivis antikorupsi yang memiliki jaringan luas dalam upaya pemberantasan praktik korupsi yang selama ini merugikan negara.
Ia memutuskan perkara dua pegiat antikorupsi harus segera diselesaikan agar tidak meluas dampaknya pada semangat pemberantasan korupsi dan kepercayaan masyarakat.
"Dikhawatirkan hilangnya kepercayaan masyarakat luar untuk investasi di negara kita," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (3/3/2016).
Atas deponering tersebut, perkara dugaan pemalsuan identitas yang menimpa Abraham serta perkara dugaan pengarahan saksi untuk pemberian kesaksian palsu yang menjerat Bambang telah berakhir.