Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Sebanyak 30 botol minuman keras (miras) disita Polsek Bukit Raya di salah satu toko di Simpang Tiga, Pekanbaru, Minggu (6/3/2016) dini hari tadi.
Kanitreskrim Polsek Bukit Raya, Ipda Bahari Abdi menyebutkan penyitaan miras-miras tersebut setelah pihaknya kerap mendapatkan laporan dari warga bahwa miras dijual dengan bebas.
"Jadi warga sudah cukup resah dengan seringnya transaksi penjualan miras di salah satu toko. Menjawab laporan itulah, tadi dini hari kita lakukan penggeledahan dan penyitaan," terang Abdi.
Dari penggeledahan tersebut polisi mendapatkan miras jenis whisky, mansion dry gin, anggur merah, new port, kamput serta drum whisky.
"Semua miras yang kita dapatkan disita dan dibawa ke Mapolsek," kata Abdi.
Terkait dengan penjualan miras, Abdi mengimbau agar pemilik toko tidak mencoba-coba menjualnya.
"Kita akan ambil tindakan tegas jika ada toko yang menjual miras. Sebab penjualan miras ilegal melanggar hukum dan membahayakan orang lain," katanya.