Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Kapolsek Tanjungkarang Timur, AKP Edy Saputra mengatakan, tersangka Samsul alias Kacung membeli sabu-sabu dari dua orang bandar, masing-masing berinisial HR dan WR.
Menurut Edy, Kacung membeli sabu sebanyak dua gram dari dua bandar tersebut.
"Untuk dua bandar yang memasok sabu ke Kacung, masih kami buru," ujar Edy, Minggu (6/3/2016). Sabu-sabu itu rencananya dijual lagi oleh Kacung ke pemesan.
Edy mengutarakan, untung yang didapat Kacung dari pembelian sabu itu sebesar Rp 250 ribu.
Tindak tanduk Kacung saat akan menjual sabu tercium aparat. Edy menerangkan, petugas mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di Jalan Way Sabu.
Polisi menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan, tutur Edy, ternyata benar ada Kacung sedang menunggu pembeli sabu.
Petugas menangkap Kacung dan menemukan dua paket sabu-sabu.
Diberitakan, petugas Polsek Tanjungkarang Timur menangkap bandar sabu-sabu bernama Samsul Hak alias Kacung (38).
Polisi membekuk pria yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh bangunan ini di Jalan Way Sabu, Kelurahan Tanjung Raya.(*)