Laporan Wartawan Tribun Jateng, Muh Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Sebanyak 10 narapidana di Lapas Kelas I Semarang atau dikenal Lapas Kedungpane terbukti mengonsumsi narkoba pada Senin (7/3/2016).
Hasil tes urine mereka positif menggunakan sabu berdasar hasil pemeriksaan mendadak tim gabungan terdiri dari Satgas Kemenkumham Jawa Tengah, Badan Narkotika Nasional Provinsi Jateng, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng, dan Bea Cukai.
Kepala Lapas Kedungpane, Dedi Handoko, mengatakan 10 napi positif menggunakan sabu dan akan menerima sanksi internal berupa pencabutan remisi dan pembebasan bersyarat.
"Pasti akan diberi sanksi internal, nanti akan kami buatkan berita acara. Sanksinya satu tahun ini (2016) remisi dicabut dan kalau ada yang mengurus pembebasan bersyarat akan dicabut juga," kata Dedi.
Sementara itu, seorang napi yang dinyatakan positif sabu, M warga Solo, mengatakan, terakhir mengkonsumsi sabu di dalam Lapas Kedungpane bersama rekannya sesama napi empat hari yang lalu.
M bersama rekannya patungan memesan sabu untuk dipakai bersama di dalam lapas. "Urunan per orang Rp 200 ribu. Terakhir pakai empat hari lalu," beber dia singkat.
Dalam operasi tersebut, petugas gabungan khusus merazia narkoba dan memeriksa penghuni Blok A dan F. Kedua blok ini merupakan blok khusus narapidana kasus narkoba.
Di Blok A diisi 156 napi narkoba, sedangkan di Blok F diisi 64 tahanan titipan. Total petugas memeriksa urine 40 narapidana. Mereka juga menemukan tiga ponsel dari tangan narapidana.