News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Pelaku Perusakan Rumah Pinto Ditangkap Polisi

Penulis: Eko Setiawan
Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pinto menunjukan rumahnya yang dirusak

Laporan Tribun Batam, Eko Setiawan

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Pinto Siagian pemilik rumah dikawasa di Kampung Dalam, Baloi Danau Blok A no 3 RT 4 RW 4 kecamatan lubuk Baja yang dirusak belasan orang tak dikenal langsung membuat laporan ke Polsek Lubuk Baja.

Ia berharap, setelah membuat laporan para tersangka bisa ditangkap dan dihukum yang setimpal.

Kapolsek Lubuk Baja Kompol I Dewa Nyoman ASN melalui Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Wahyudi, Senin (7/3/2016) membenarkan kejadian tersebut.

Menurutnya, saat ini pihak kepolisian sudah mengamankan dua orang tersangka pengrusakan rumah milik Pinto.

"Memang ada kejadianya tadi malam. Kita sudah mengamankan dua orang pelaku pengrusakan," sebut Wahyudi menerangkan.

Dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik kepada dua orang tersangka diketahui kalau permsalahan ini dikarenakan seorang temanya yang dikeroyok oleh orang.

Salah satu pelaku pengeroyokan diduga tinggal di ruma Pinto. Karena kesal, para pelaku ini akhirnya merusak rumah tersebut.

Padahal pemilik Rumah tidak pernah melakukan pengeroyokan tersebut.

"Mereka salah sasaran, menurut mereka seorang pelaku tinggal dirumah itu. Padahal tidak," sebutnya.

Walaupun demikian, perbuatan para pelaku pengroyokan dengan merusak rumah Pinto merupakan tindakan Kriminalitas.

Mereka harus menerima ganjaran dari perbuatan tersebut.

Akibat kawanan pelaku dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengrusakan dan ia juga masih melakukan pengejaran belasan pelaku lainnya yang melarikan diri usai merusak rumah korban.

"Kita masih melakukan pengejaran pelaku lainnya," katanya. (Koe)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini