Laporan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Pinto Siagian pemilik rumah dikawasa di Kampung Dalam, Baloi Danau Blok A no 3 RT 4 RW 4 kecamatan lubuk Baja yang dirusak belasan orang tak dikenal langsung membuat laporan ke Polsek Lubuk Baja.
Ia berharap, setelah membuat laporan para tersangka bisa ditangkap dan dihukum yang setimpal.
Kapolsek Lubuk Baja Kompol I Dewa Nyoman ASN melalui Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Wahyudi, Senin (7/3/2016) membenarkan kejadian tersebut.
Menurutnya, saat ini pihak kepolisian sudah mengamankan dua orang tersangka pengrusakan rumah milik Pinto.
"Memang ada kejadianya tadi malam. Kita sudah mengamankan dua orang pelaku pengrusakan," sebut Wahyudi menerangkan.
Dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik kepada dua orang tersangka diketahui kalau permsalahan ini dikarenakan seorang temanya yang dikeroyok oleh orang.
Salah satu pelaku pengeroyokan diduga tinggal di ruma Pinto. Karena kesal, para pelaku ini akhirnya merusak rumah tersebut.
Padahal pemilik Rumah tidak pernah melakukan pengeroyokan tersebut.
"Mereka salah sasaran, menurut mereka seorang pelaku tinggal dirumah itu. Padahal tidak," sebutnya.
Walaupun demikian, perbuatan para pelaku pengroyokan dengan merusak rumah Pinto merupakan tindakan Kriminalitas.
Mereka harus menerima ganjaran dari perbuatan tersebut.
Akibat kawanan pelaku dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengrusakan dan ia juga masih melakukan pengejaran belasan pelaku lainnya yang melarikan diri usai merusak rumah korban.
"Kita masih melakukan pengejaran pelaku lainnya," katanya. (Koe)