News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap APBD Musi Banyuasin

Empat Pimpinan DPRD Muba Jalani Sidang Perdana Kasus Suap

Penulis: Welly Hadinata
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Empat terdakwa Riamon Iskandar, Islan Hanura, Darwin AH dan Aidil Fitri yang menjalani sidang perdana agenda dakwaan di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin (7/3/2016).

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Welly Hadinata

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Empat pimpinan DPRD Muba yang menjadi tersangka kasus penerimaan suap pengesahan R-APBD Kabupaten Muba 2015 dan LKPJ kepala daerah 2014, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Klas I Palembang, Senin (7/3/2016).

Kini ke empatnya yakni Riamon Iskandar, Islan Hanura, Darwin AH dan Aidil Fitri, resmi menjadi terdakwa kasus korupsi dan duduk di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Parlas Nababan SH MH.

Saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikoordinatori JPU M Wiraksajaya SH.

Pahri Azhari dan Lucy serta empat pimpinan DPRD Muba, merupakan tersangka kasus suap pengesahan R-APBD Kabupaten Muba 2015 dan LKPJ kepala daerah 2014.

Keenamnya menjadi tersangka pasca KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kediaman anggota DPRD Muba, Bambang Karyanto, di Jalan Sanjaya Palembang, 19 Juni 2015 lalu.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp 2,56 miliar di dalam tas besar merah maron serta empat orang tersangka yaitu Bambang Karyanto, Adam Munandar (keduanya anggota DPRD Muba), Syamsudin Fei Kepala DPPKAD, dan Faysar Kepala Bappeda.

Bahkan keempat tersangka yang tertangkap OTT, telah menjalani masa hukuman di Rutan Pakjo Palembang setelah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palembang. (Welly Hadinata)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini