Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Welly Hadinata
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Empat pimpinan DPRD Muba yang menjadi tersangka kasus penerimaan suap pengesahan R-APBD Kabupaten Muba 2015 dan LKPJ kepala daerah 2014, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Klas I Palembang, Senin (7/3/2016).
Kini ke empatnya yakni Riamon Iskandar, Islan Hanura, Darwin AH dan Aidil Fitri, resmi menjadi terdakwa kasus korupsi dan duduk di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Parlas Nababan SH MH.
Saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikoordinatori JPU M Wiraksajaya SH.
Pahri Azhari dan Lucy serta empat pimpinan DPRD Muba, merupakan tersangka kasus suap pengesahan R-APBD Kabupaten Muba 2015 dan LKPJ kepala daerah 2014.
Keenamnya menjadi tersangka pasca KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kediaman anggota DPRD Muba, Bambang Karyanto, di Jalan Sanjaya Palembang, 19 Juni 2015 lalu.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp 2,56 miliar di dalam tas besar merah maron serta empat orang tersangka yaitu Bambang Karyanto, Adam Munandar (keduanya anggota DPRD Muba), Syamsudin Fei Kepala DPPKAD, dan Faysar Kepala Bappeda.
Bahkan keempat tersangka yang tertangkap OTT, telah menjalani masa hukuman di Rutan Pakjo Palembang setelah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palembang. (Welly Hadinata)