Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Hukuman mati membayangi Gunawan. Ia tertangkap tangan membawa 3,1 kilogram sabu dan 15 pil ekstasi siap edar dari Malaysia ke Indonesia.
Anggota Satpol Air Polda Kepri menangkap Gunawan tak lama turun dari pompong, perahu kecil bermisn, di Pelabuhan Punggur, Batam, beberapa waktu lalu.
Kapolda Kepulauan Riau, Brigjen Sam Budigusdian, mengatakan pelaku memang sudah diikuti semenjak dari Bintan.
"Pelaku memang sudah kita ikuti semenjak dari Bintan. Saat turun kapal, dia langsung kita bekuk beserta barang bukti," ujar Sam dalam gelar perkara di kantor Polair Polda Kepri, Sekupang, Batam, Senin (7/3/2016).
Gunawan membawa sabu dan pil ektasi dari Batu Putih, Malaysia, lalu masuk ke Bintan menggunakan kapal nelayan yang rusak dan masuk ke pelabuhan tikus. Sesampai di Buntan, barang itu langsung dikirim ke Batam dan nantinya akan diedarkan di Kota Batam.
Dalam penangkapan ini polisi berhasil menyelamatkan 15 ribu jiwa penduduk Batam. Sebab, sabu sebanyak 3,1 kilogram bisa dikonsumsi banyak orang.
"Kalau dikasih sama warga Batam, semuanya bisa teler ini," lanjut Sam.
Akibat perbuatannya, Gunawan akan dikenakan UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati. "Dia kita kenakan ancaman hukuman mati," sebut Sam.