Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Polisi menangkap AZ alias PI (36) di rumahnya, Jalan Young Panah Hijau, Lorong Mawar, Lingkungan VI, Marelan. Ada narkoba jenis sabu di sana.
Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Belawan sudah lama mengincar pengedar sabu kawasan Marelan itu. Saat diamankan, AZ tak melawan.
Kepala Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ichwan Lubis, menjelaskan tersangka ditangkap berdasarkan informasi warga yang mengatakn AZ selama ini dikenal sebagai pengedar narkoba.
"Setelah mendapat informasi itu, saya bersama Panit Ipda B Pohan turun ke lokasi melakukan pemantauan. Sebelum kami gerebek, tim terlebih dahulu berkordinasi dengan kepala lingkungan setempat," kata Ichwan, Senin (7/3/2016) siang.
Setelah informasi tersebut akurat, tim Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan menggerebek rumah tersangka. Polisi menemukan paket sabu yang disimpan di bufet.
"Bufet tempat penyimpanan sabu itu ada di dalam kamar tersangka. Adapun barang bukti sabu yang kami sita sebanyak 27 gram," kata Ichwan.
Penyidik masih memeriksa tersangka. Ichwan mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan guna mengejar pengedar jaringan sabu lainnya di kawasan Marelan.
"Saat kami tangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan. Apalagi, barang bukti sabu sudah kami temukan," ujar dia.