Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Welly Hadinata
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Buku Fikih untuk kelas dua sekolah dasar terbitan Yudhistira mengandung hal kontroversial sehingga membuat heboh.
Dinas Pendidikan Sumatera Selatan langsung mengklarifikasi kebenaran kabar tersebut dan mencarinya ke sekolah yang menggunakan buku tersebut sebagai bahan ajar.
Bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumsel, Kepala Disdik Sumsel, Widodo, mengunjungi Ma'had Izzatuna di Palembang, Kamis (10/3/2016).
Dalam kunjungannya, Disdik Sumsel berinteraksi langsung dengan siswa di dalam kelas.
Menurut Widodo, Disdik Sumsel akan mengecek izin peredaran buku tersebut ke Pusat Kurikulum dan Perbukuan juga ke Kemenag.
"Apakah benar untuk buku Fiqih kelas dua itu atau izin. Kita juga ingin memastikan buku Fikih itu sudah beredar sejak kapan. Sementara ini ada 3 sekolah dasar Islam terpadu di Sumsel dilaporkan menggunakan buku tersebut," ujar Widodo.
Disdik dan Kakanwil Kemenang Sumsel perlu mengecek berita tersebut ke penerbit atau perwakilannya di Sumsel.
"Saya berharap tidak ada penyimpangan proses terbitnya buku itu baik isi maupun izin yang seharusnya dilakukan sebelum terbitnya buku. Saya cek di Ma'had Izzatuna, tidak menemukan Buku Pegangan Guru sebagai pelengkap buku pegangan siswa sebagaimana yang sedang dibicarakan saat ini," tegas dia.
Ia menambahkan, buku pegangan guru adalah buku tuntunan guru bagaimana mengajarkan buku yang dipegang murid.
"Soal hukum atau isi buku itu nanti bisa diklarifikasi ke Kepala Kanwil Kemenag Sumsel langsung. Yang jelas kita akan memberi pemahaman yang jelas dulu kepada siswa," terang dia.
Buku Fiqih ini sempat membuat heboh dan menjadi viral di media sosial karena pada halaman 82 berisi syarat menjadi imam salat dan disebutkan kata-kata banci. Ini menuai kontroversi.
tersebut sempat membuat orangtua khawatir. Identitas buku itu sendiri diketahui dengan sampul putih judul FIQIH kurikulum 2008 penerbit Yudhistira pada halaman 82.