Laporan Tribun Manado Ferdinand Ranti
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Kasus dugaan korupsi yang menyeret Recky terdakwa Posumah bergulir di pengadilan tindak pidana korupsi di lantai dua Pengadilan Negeri Manado, Kamis (10/3/2016).
Nampak istri mantan Sekda Bolmut ini, setia menemani dan hadir di persidangan dugaan korupsi makan dan minum Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), yang merugikan negara mencapai Rp 2,7 Miliar.
Kasus ini menyeret IAM alias Posumah yang ditahan sejak tanggal 15 Desember dan menghuni di Rutan Malendeng Manado.
Sidang dipimpin Ketua hakim Jemmy Lantu, dengan hakim anggota Arison Mekajaya, dan Nich Samara.
Sebelum sidang dimulai, Posumah sempat berbincang dengan Tribun Manado.
Posumah tampak senyum meskipun dirinya sudah dijebloskan ke dalam penjara.
"Sudah begitu mau apalagi, saya jalani saja," kata Posumah saat itu memakai kemeja putih.
Sejak di dalam penjara, dia merasa suasana baru sebelum dirinya menghuni.
"Kalau sebelumnya saya di sini (rutan malendeng) saya sehari-hari bekerja, bertugas sebagai Sekda Bolmut. Kalau di dalam tidak berpikir kerjaan, hanya makan dan minum beribadah. Kalau makanan aman, tapi pikiran saja," katanya.
Ia merasa plong saat di dalam penjara dan tidak berdusta dalam bekerja.
"Di dalam penjara tidak di telpon-telpon. Biasanya telepon berbunyi terus, sekarang tidak bisa pegang handphone. Saya siap jalani sidang." Imbuhnya.
Sidang ini, Balderas PH Sekda Bolmut tidak mengajukan Eksepsi.
Sidang ditunda pada Kamis (17/3/2016) untuk pemeriksaan saksi.