Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG- Anggota unit Reskrim Polsek Semarang Tengah menangkap dua orang penjudi dadu kopyok di kawasan Rumah Susun (Rusun) Pekunden, Kota Semarang, Kamis (10/3/2016).
Sempat terjadi kejar kejaran saat anggota polisi berpakaian preman menggerebek lokasi judi yang tepat berada di bawah tangga Rusun tersebut.
Dua orang berhasil ditangkap, sedangkan tiga orang lainnya melarikan diri.
Kedua penjudi yakni Riyanto (48) warga Gayamsari dan Janarko, warga Rusun Pekunden.
Sedangkan tiga orang yang berhasil melarikan diri juga merupakan warga Rusun Pekunden.
Selain mengamankan dua orang penjudi, polisi juga menyita barang bukti berupa satu set alat judi dadu kopyok dan uang tunai ratusan ribu rupiah.
Kapolsek Semarang Tengah, Kompol Ifan Hariyat, mengatakan, pihaknya masih mengembangkan penangkapan pelaku judi di Rusun Pekunden.
"Masih kami kembangkan," ujar Ifan singkat.