Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Dua unit ponton tambang inkonvensional (TI) apung diamankan anggota Dit Polair Polda Kepulauan Bangka Belitung di kawasan Sungai Primping Kecamatan Riausilip Kabupaten Bangka.
Dari lokasi itu, polisi mengamankan enam orang pekerja TI apung dan 45 kg pasir timah hasil menambang di kawasan sungai tersebut.
Kabid Humas Polda Kep Babel AKBP Abdul Mun'I'm, Kamis (10/3/2016) mengatakan, anggota Dit Polair menggunakan Kapal Patroli (KP) 2009 dipimpin Brigadir Heri Irawan melakukan patroli mengecek apakah ada aktifita tambang ilegal di kawasan Sungai Primping.
Ternyata memang masih ada dua unit TI apung beroperasi di sana.
Pekerja TI apung masih menjalani pemeriksaan sedangka barang bukti ponton ditarik ke Pelabuhan Mantung Belinyu.
"Para Pelaku dijerat dengan pasal 158 dan pasal 161 UU no 4 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 10 tahun dengan denda Rp 10 milyar," kata AKBP Abdul Mun'I'm.