Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Satresnarkoba Polres Bogor Kota bekuk seorang pria berinsial ZK (32), warga Kampung Cibadak, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
ZK ditangkap atas keterkaitannya dengan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bogor Kota.
Kasatresnarkoba Polres Bogor Kota, AKP Wahyu Agung, mengatakan, ZK ditangkap pada Selasa (8/3/2016) sekitar pukul 22.00 WIB.
Pria yang bekerja sebagai buruh ini ditangkap setelah jajarannya mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keterlibatan ZK dalam peredaran narkoba di Kota Bogor.
"Mendapatkan informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan terhadap yang bersangkutan. Dan benar ZK kerap melakukan transaksi narkoba di Kota Bogor," ujar Wahyu kepada Tribun melalui sambungan telepon, Kamis (10/3/2016).
Wahyu mengatakan, ZK pun ditangkap tanpa melakukan perlawanan di tempat kontrakannya di Kota Bogor.
Petugas menemukan barang bukti plastik klip berisi narkoba jenis sabu siap edar.
Lantas tersangka dibawa ke Polres Bogor Kota untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan.
"Kasus ini masih kami dalami untuk mengungkap jaringan tersangka. Tersangka sendiri telah kami tahan. Adapun tersangka dikenakan pasal 114 sub 112 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika yang ancamannya hukuman penjara di atas lima tahun," ujar Wahyu.