"Kami sudah memantau, dan ternyata Pato memang bisa mempertanggungjawabkan hasil IQ-nya. Harusnya bisa diberikan kemudahan," kata Usman.
Usman meminta Dinas Pendidikan Sidoarjo bisa memberikan jalan agar Pato bisa mengikuti unas. Langkah Pato mengikuti kelas akselerasi, adalah upaya untuk menembus sekat administrasi selama ini.
Komisi D DPRD Sidoarjo, sambung Usman, akan mengakomodir dan memfasilitasi Pato mencari jalan keluar untuk pendidikannya.
"Senin (14/3/2016), kami berencana menyambangi Pato kemudian bertemu pihak Dinas Pendidikan untuk menentukan langkah terbaik. Yang jelas, kami upayakan Pato ikut unas," tegas Usman.
Terpisah, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Sidoarjo, Djoko Supriyadi, mengakui pihaknya tak meragukan kemampuan akademik Pato.
Pihaknya memiliki dua salinan hasil tes IQ dari lembaga yang memiliki reputasi baik dengan hasil yang memang menyatakan Pato termasuk dalam kategori genius.
Djoko tak menyoalkan tentang kejeniusan Pati, melainkan kepada penyelenggaraan kelas akselerasi di sekolah Pato, SD Multilingual Anak Shaleh, Tropodo.
Dari data yang diterimanya, Pato masuk SD MAS pada ajaran 2012/2013. Saat itu umurnya empat tahun. Pato pun langsung dimasukkan ke KA karena potensi akademiknya.
Proses pendidikan belajar berjalan dan Pato sudah dinyatakan lulus SD hanya dalam masa studi 4,5 tahun. Padahal, menurut pedoman penyelenggaraan KA, masa studinya adalah 5 tahun.
"Program KA-nya serampangan dan belum ada izinnya. Ini yang membuat kami berpikir ulang (mengizinkan Pato ikut Unas). Lagipula, umurnya juga belum matang," papar Djoko.
Djoko berjanji akan melaporkan kasus Pato ini ke Dinas Pendidikan Provinsi untuk menentukan langkah selanjutanya.
"Kami akan koordinasikan dengan Dindik Provinsi. Semua data akademik Pato akan kami lampirkan dan keputusan mengenainya kami serahkan pihak Provinsi. Secepatnya," ujar dia.