News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cerita Bocah Punya IQ 136, Tapi Dilarang Ikut Ujian Nasional 2016

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Djoko Irianto (paling kanan) didampingi istrinya, menunjukkan hasil tes IQ anaknya Pato Sayyaf (8), Sabtu (12/3/2016).

Laporan Wartawan Surya, Rorry Nurwawati

TRIBUNEWS.COM, SIDOARJO - Bocah berusia delapan tahun ini mengguncang dunia pendidikan Kabupaten Sidoarjo. Pato Sayyaf, siswa kelas enam sekolah dasar itu memiliki IQ hingga 136.

Terlahir dari pasangan Djoko Irianto dan Wahyu Nur Andari, Pato mengenal dunia pendidikan formal di usianya masih 3,5 tahun. Ia tercatat sebagia murid Play Group Al Falah, Surabaya.

Memiliki kemampuan luar biasa, Pato masuk sekolah dasar pada usia 4,5 tahun. Awalnya, tak ada sekolah yang mau menampung Pato karena pertimbangan usianya belum mencukupi. Sebagai ibu, Wahyu tak putus asa sampai akhirnya menemukan sekolah yang mau menerima Pato.

Bocah ini sudah hafal empat juz Alquran. Caranya belajar melampaui jauh teman-temannya.  Biasanya, dalam setahun anak harus menghabiskan kelas hingga dua semester, tapi tidak berlaku bagi Pato.

"Pato tidak lompat kelas, tapi mengikuti secara bertahap. Hanya saja, bila satu tahun belajar bisa 12 bulan, Pato hanya menempuh 6 bulan saja," kata Wahyu saat ditemui Surya.co.id, Sabtu (12/3/2016).

Bocah ajaib yang bercita-cita ingin menjadi astronot ini ternyata doyan makan kenikir. Saat ditanya alasannya, Pato mengatakan ingin tahu kenapa air laut tak bisa tumpah ketika bumi berputar.

"Penasaran saja, bumi ini kan di bawah, lalu dikelilingi air laut. Saat bumi berputar, kenapa air tidak bisa tumpah. Sama ingin lihat black hole," kata Pato sambil bermain lego.

Adik Gasi Dhias ini malu-malu, ketika menunjukkan cara astronot terbang keluar angkasa. Sembari berguling di lantai, Pato mulai mengangkat kakinya tinggi-tinggi serasa dia terbang ke angkasa.

"Seperti ini, tapi tidak bisa lama. Nanti kepalanya sakit," kata bocah yang doyan makan nasi goreng buatan ibunya ini.

Di dalam rumah bernuasa putih ini, Pato menghabiskan hari-harinya untuk bermain dan belajar.

Saat pagi, seusai menjalankan salat Subuh, bungsu kelahiran Semarang ini mulai melantunkan ayat suci Alquran, tanpa harus disuruh orangtuanya.

Pato mengungkapkan keinginannya setelah lulus sekolah dasar. Dia ingin, selama satu tahun beristirahat dari kegiatan sekolah dan lebih fokus untuk menghafalkan Alquran.

"Mau hafalin Alquran 30 juz," katanya sambil tersenyum.

Ketahuan Genius Setelah Dibacakan Alfatihah

Djoko Irianto, ayah Pato Sayyaf, tak pernah menyangka dikaruniai anak luar biasa dari Tuhan. Pato yang baru berusia delapan tahun mempunyai IQ di atas rata-rata dari anak seusianya.

Mantan advokat PT Telkom Indonesia ini sangat bersyukur, saat mengetahui kemampuan anak keduanya yang tidak biasa. Di usianya baru dua tahun, Pato sudah bisa menghafal ayat kursi Alquran, kemudian disusul 22 ayat Surah Al Baqarah.

"Awalnya itu, ibunya mengucapkan Alfatihah sampai tiga kali, tiba-tiba si anak ini bisa melantunkan. Sama ibunya dilanjutkan baca ayat kursi, dan ternyata bisa, kami pun heran," kata Djoko.

Tinggal di Perumahan Kepuh Permai, Sidoarjo, Pato, menghabiskan masa sekolah di SD Multilingual Anak Sholeh Waru. Kemampuannya yang luar biasa ini membuat Pato harus menerima kenyataan pahit.

Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo, menolak Pato mengikuti ujian nasional. Alasannya usia Pato belum mencukupi dan tidak sesuai dengan standar ketentuan sekolah.

"Saat Dinas Pendidikan menginput data Pato, dan selalu gagal, di sana ketahuan kalau usia anak saya baru delapan tahun," kata pria kelahiran Yogyakarta ini.

Djoko menceritakan awal mula kedatangannya ke DPRD Jawa Timur. Ia mencurahkan keluh kesahnya kepada teman advokatnya. Nah, ternyata teman advokat Djoko adalah politikus PDI Perjuangan Jatim.

"Ternyata oleh teman saya, diceritakan kepada teman-temannya melalui grup PDI Perjuangan. Ternyata, mungkin ini sudah jalannya dari Allah, Bu Sri Untari menanggapi positif soal permasalahan saya. Maka, diundanglah kami ke kantornya," cerita dia.

Lewat undangan ini Djoko berharap mendapatkan tanggapan. Hasilnya, Sri Untari berjanji membantu supaya Pato mendapatkan haknya untuk mengikuti ujian nasional.

"Ibunya bilang akan berkoordinasi dengan anggota PDI Perjuangan di Sidoarjo, untuk menangani kasus Pato. Semoga ini membuahkan hasil positif untuk Pato, amin," kata Djoko.

Dilarang Ikuti Unas 2016

Komisi D DPRD Sidoarjo menyayangkan sikap Dinas Pendidikan Sidoarjo melarang Pato Sayyaf mengikuti unas 2016. Karena kemampuan yang dimiliki, harusnya Pato mendapatkan kekhususan tersendiri.

Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, Usman, mengatakan Pato merupakan aset potensial Kota Delta. Tak seharusnya langkah dia terhenti hanya karena permasalahan administrasi semata.

"Kami sudah memantau, dan ternyata Pato memang bisa mempertanggungjawabkan hasil IQ-nya. Harusnya bisa diberikan kemudahan," kata Usman.

Usman meminta Dinas Pendidikan Sidoarjo bisa memberikan jalan agar Pato bisa mengikuti unas. Langkah Pato mengikuti kelas akselerasi, adalah upaya untuk menembus sekat administrasi selama ini.

Komisi D DPRD Sidoarjo, sambung Usman, akan mengakomodir dan memfasilitasi Pato mencari jalan keluar untuk pendidikannya.

"Senin (14/3/2016), kami berencana menyambangi Pato kemudian bertemu pihak Dinas Pendidikan untuk menentukan langkah terbaik. Yang jelas, kami upayakan Pato ikut unas," tegas Usman.

Terpisah, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Sidoarjo, Djoko Supriyadi, mengakui pihaknya tak meragukan kemampuan akademik Pato.

Pihaknya memiliki dua salinan hasil tes IQ dari lembaga yang memiliki reputasi baik dengan hasil yang memang menyatakan Pato termasuk dalam kategori genius.

Djoko tak menyoalkan tentang kejeniusan Pati, melainkan kepada penyelenggaraan kelas akselerasi di sekolah Pato, SD Multilingual Anak Shaleh, Tropodo.

Dari data yang diterimanya, Pato masuk SD MAS pada ajaran 2012/2013. Saat itu umurnya empat tahun. Pato pun langsung dimasukkan ke KA karena potensi akademiknya.

Proses pendidikan belajar berjalan dan Pato sudah dinyatakan lulus SD hanya dalam masa studi 4,5 tahun. Padahal, menurut pedoman penyelenggaraan KA, masa studinya adalah 5 tahun.

"Program KA-nya serampangan dan belum ada izinnya. Ini yang membuat kami berpikir ulang (mengizinkan Pato ikut Unas). Lagipula, umurnya juga belum matang," papar Djoko.

Djoko berjanji akan melaporkan kasus Pato ini ke Dinas Pendidikan Provinsi untuk menentukan langkah selanjutanya.

"Kami akan koordinasikan dengan Dindik Provinsi. Semua data akademik Pato akan kami lampirkan dan keputusan mengenainya kami serahkan pihak Provinsi. Secepatnya," ujar dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini