Laporan Wartawan Tribun Lampung Tri Purna Jaya
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Polresta Bandar Lampung menggelar prarekontruksi kasus pembunuhan sadis terhadap Dwiki Sopian, Sabtu (12/3/2016). Di tubuhnya ada 107 luka tusuk.
Prarekonstruksi dimulai dengan adegan korban Dwiki mendatangi saksi M Fadhila yang sedang mengalami pecah ban di Jalan Majapahit, Enggal pada Minggu (6/3/2016) dini hari.
Baca juga: Cerita 'Lengkap' Remaja Lampung Terima 107 Tusukan
Saat di lokasi ini, seorang tersangka RH melihat korban lalu menghampirinya. RH lalu menelepon K yang kemudian datang mengendarai mobil Kijang bernomor polisi BE 2858 A warna biru.
K lalu mengajak korban pergi menggunakan mobil tersebut. Kasat Reskrim Komisaris Dery Agung Wijaya mengatakan, ada 13 adegan di lokasi yang berada di samping Lapangan Enggal tersebut.