Martinus menambahkan, pihak keluarga akan menempuh jalur hukum karena KJ melapor kepada polisi atas tuduhan penipuan yang dilakukan oleh PL.
Laporan polisi tersebut dibuat pada tanggal 24 Februari 2016 sebagai buntut penolakan keluarga atas niat MK menikahi PL.
"PL dituduh menggelapkan mobil Honda Jazz KB 1948 XY atas nama PL. Padahal, mobil tersebut sudah diberikan KJ kepada PL sebagai hadiah," ucap Martinus.
Hingga saat ini, belum ada konfirmasi atau tanggapan dari KJ mengenai pelaporannya ke Badan Kehormatan Dewan.
Sebelumnya diberitakan, perkenalan antara KJ dan PL terjadi pada tanggal 27 Desember 2015.
Saat itu, PL diminta untuk menjadi pagar ayu penerima tamu dalam acara open house perayaan Natal di rumah dinas ketua dewan dari PDI Perjuangan tersebut.
Hubungan perkenalan tersebut pun berlanjut. PL yang merupakan guru honorer di salah satu SMK di Bengkayang kemudian dilamar oleh KJ.(Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan)