News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

'Maaf Pak, Tidak Boleh Anak Saya Dijadikan Istri ke-12'

Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tribunnews.com, Pontianak — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkayang, MK alias KJ, mengunggah foto bersama wanita di akun media sosial Facebook. Rencananya, KJ akan menjadikan wanita itu sebagai istri ke-12.

Dalam foto yang diduga diambil di dalam kamar salah satu hotel tersebut, KJ terlihat berpose mesra dengan seorang wanita berinisial PL.

Namun, niat KJ menjadikan wanita tersebut sebagai istri ke-12 kandas karena ditolak kedua orangtua PL. Keluarga PL bahkan melaporkan KJ ke Badan Kehormatan Dewan.

 MU, paman korban, mengatakan, niat KJ tersebut diungkapkan pada awal Januari lalu. Lantaran mengetahui latar belakang pria berusia 47 tahun tersebut, orangtua PL pun menolak lamaran KJ.

"Minta maaf kepada Bapak, dengan hormat menghentikan hubungan dengan anak saya," ujar MU menirukan ucapan orangtua PL kepada wartawan dalam jumpa pers, dengan didampingi pengacara keluarga, di Pontianak, Minggu (13/3/2016).

Tak hanya itu, KJ pun kembali mendatangi rumah orangtua PL beberapa hari kemudian. Namun, menurut MU, KJ datang sambil marah-marah.

"Beberapa hari kemudian, datang lagi ke rumah, dengan nada tinggi, marah-marah meminta kepada orangtua PL merestui hubungan mereka," kata MU.

Kedua orangtua ataupun keluarga besar PL tetap bersikukuh menentang keinginan Ketua DPRD dari PDI Perjuangan tersebut.

Berdasarkan penelusuran akun Facebook KJ, foto tersebut diunggah pada tanggal 8 Februari 2016. Pihak keluarga merasa keberatan dengan unggahan foto tersebut di media sosial.

"Tidak etis mengunggah foto di dalam hotel dengan perempuan yang bukan istrinya," kata MU sambil menunjukkan foto-foto yang diunggah KJ di laman Facebook miliknya.

Pasca-penolakan tersebut, KJ kemudian membuat laporan ke kepolisian terkait tuduhan penggelapan dan penipuan yang dilakukan PL terhadap dirinya. Laporan tersebut dibuat pada tanggal 24 Februari 2016.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga PL, Martinus Ekok, mengatakan, pihak keluarga saat ini menyerahkan proses hukum kepadanya untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Dari 11 pernikahan yang dilakukan KJ, kata Martinus, tidak satu pun terdaftar di catatan sipil.

"Bahwa benar KJ sudah melakukan pernikahan sebanyak 11 kali, dan menurut yang diberitakan sejumlah media, tidak ada satu pun yang tercatat," kata Martinus saat mendampingi keluarga PL.

Martinus menambahkan, pihak keluarga akan menempuh jalur hukum karena KJ melapor kepada polisi atas tuduhan penipuan yang dilakukan oleh PL.

Laporan polisi tersebut dibuat pada tanggal 24 Februari 2016 sebagai buntut penolakan keluarga atas niat MK menikahi PL.

"PL dituduh menggelapkan mobil Honda Jazz KB 1948 XY atas nama PL. Padahal, mobil tersebut sudah diberikan KJ kepada PL sebagai hadiah," ucap Martinus.

Hingga saat ini, belum ada konfirmasi atau tanggapan dari KJ mengenai pelaporannya ke Badan Kehormatan Dewan.

Sebelumnya diberitakan, perkenalan antara KJ dan PL terjadi pada tanggal 27 Desember 2015.

Saat itu, PL diminta untuk menjadi pagar ayu penerima tamu dalam acara open house perayaan Natal di rumah dinas ketua dewan dari PDI Perjuangan tersebut.

Hubungan perkenalan tersebut pun berlanjut. PL yang merupakan guru honorer di salah satu SMK di Bengkayang kemudian dilamar oleh KJ.(Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini