Laporan Wartawan Tribun Medan Dedy Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Mutia (42) seorang asal Aceh kedapatan bawa barang ilegal ganja.
Ia kedapatan bawa ganja seberat delapan kilogram.
Ia diringkus petugas Polsek Sunggal, saat membawa narkoba jenis daun ganja kering itu di loket pool bus Kurnia Jalan Sisingamangaraja Medan.
Penangkapan wanita asal Desa Garut Pedada, Bireun Aceh Utara ini bermula ketika petugas mendapat informasi adanya perempuan yang membawa narkoba dari Aceh menuju Padang.
Mendapat informasi itu polisi kemudian melakukan penyelidikan, dan berhasil mendeteksi keberadaan pelaku yang saat itu berada di loket Pool Bus Kurnia Jalan SM Raja.
Polisi pun melakukan penangkapan terhadap Mutia beserta barang bukti narkoba jenis ganja 8 Kg.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, Mutia beserta barang bukti ganja yang dibawa dengan 8 bungkusan plastik yang disimpannya di dalam tas, kemudian diboyong ke Polsek Sunggal di Jalan TB Simatupang Medan.
"Mutia kami amankan dari pool bus Kurnia, saat diinterogasi ternyata ia hanya kurir dengan per kilogramnya tersangka mendapat upah Rp 200 Ribu,” kata Kanit Reskrim Polsek Sunggak Iptu Nur Istiono, Minggu (13/2/2016).
Wanita asal aceh ini juga telah diinterogasi dab telah mengaku dari siapa barang ilegal itu ia dapatkan.
Namun petugas tidak memberi tahu sosoknya guna kepentingan penyelidikan.
"Sejauh ini kami pun sudah mengantongi siapa pemasok barang barang haram ini, seorang wanita berinisial S asal Aceh juga. Barang itu rencananya mau diedarkan ke Padang," pungkas Nur.