Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Masrizal
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Aceh bekerja sama dengan Polres Bireun berhasil mengungkap kasus kredit fiktif pada Bank Mandiri Cabang Bireuen, Aceh dengan menangkap enam dari delapan pelaku.
Pelaku diringkus setelah terbukti memanipulasi data untuk mencairkan kredit fiktif dengan total Rp 18,4 miliar bagi 113 debitur dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Bireuen sejak 2013 hingga 2014.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Aceh, Kombes Pol Joko Irwanto dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Aceh, Senin (14/3/2016) menyebutkan keenam pelaku tersebut adalah MD (30), MNA (49), TM (36), JL (37), A (31), dan SB (47).
Sementara dua orang pelaku lagi saat ini masih berada di Bireuen dan diduga sebagai oknum pejabat di Pemkab Bireuen. Saat ini keduanya memohon penundaan pemeriksaan kaerna sedang menyelesaikan berbagai kegiatan di Kabupaten Bireuen.
"Keduanya masih berada di sana (Bireuen) karena ada tugas. Kita pastikan setelah semua tugas keduanya selesai akan segera kita panggil untuk keperluan penyelidikan," kata Joko Irwanto.
Menurut keterangan polisi, salah satu pelaku yakni MD, diketahui adalah eks Mikro Kredit Sales (MKS) bank tersebut yang telah bekerja sama dengan tersangka lainnya untuk memuluskan modus operandi mereka.
"Untuk sementara kita duga kredit ini diberikan dengan sengaja dan mengabaikan prinsip kehati-hatian, serta pencatatannya dilakukan dengan tidak sesuai. Ini akan kita selidiki lagi nantinya," kata Joko.
Dari tersangka, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa enam unit mobil dengan jenis berbeda, satu unit CPU, 36 akta jual beli sertifikat tanah, dokumen terkait kredit, dan sejumlah alat print dan alat untuk scan.
Semua tersangka disangkakan dengan dua tindak pidana sekaligus, yaitu tindak pidana perbankan Pasal 49 (1), Pasal 49 (2) huruf b Undang-ndang Nomor 10 tahun 1998 dan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana.
"Perbuatan mereka ini diancam dengan hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun untuk kasus tindak pidana perbankan. Sementara untuk kasus pencucian uang ancaman hukuman minimal lima tahun penjara, denda satu miliar dan maksimal 20 tahun penjata dan denda Rp 10 miliar," ujar Joko. (*)