Laporan wartawan Tribun Kaltim, Geafry Necolsen
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG REDEB – Baru berselang sehari setelah Polres Berau bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) dan Kejaksaan Negeri Tanjung Redeb memusnahkan sabu-sabu seberat 50,2 gram, serta 36.000 butir double L pada hari Senin (14/3/2016) kemarin, Hari, Selasa (15/3/2016), aparat kepolisian mengungkap peredaran sabu-sabu seberat 50 gram di Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau.
Kapolres Berau, AKBP Anggie Yulianto Putro melalui Kapolsek Talisayan, AKP Ricky Sibarani mengatakan, jajarannya berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu tersebut dari tersangka bernama Syamsudin, seorang nelayan yang juga berprofesi sebagai kurir narkoba.
“Dugaan sementara, dari hasil penyelidikan tehadap tersangka, Syamsudin ini hanya kurir. Dia suruh mengantarkan sabu-sabu seberat 50 gram. Anggota kami langsung mengaman Syamsudin berikut barang bukti,” ungkapnya, Selasa (15/3/2016).
Selain satu paket sabu ukuran besar dengan berat 50 gram, polisi juga menyita sebuah alat timbangan elektronik, satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 2.000.000.(*)