News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nugroho Berputar-putar di Kompleks Cari Target Rumah Kosong

Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Ugo beserta barang bukti hasil curian, saat dikawal ketat personel Polsek Pontianak Selatan, Selasa (15/3/2016).

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Residivis tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), Nugroho Susanto alias Ugo ditangkap personel unit Jatanras Polsek Pontianak Selatan, di Jl Imam Bonjol, Senin (14/3/2016) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Kartyana mengungkapkan, tersangka Ugo yang merupakan warga Jl Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur, melakukan pencurian di sebuah rumah di komplek Purnama Permai 1, Minggu (13/3/2016).

"Pada pukul 15.00, dengan menggunakan sepeda motor Vario hitam putih, bernomor pelat KB 3670 NT, tersangka berputar-putar di Komplek Purnama Permai 1, untuk mencari rumah yang dalam keadaan kosong atau ditinggal oleh penghuninya," ungkap Kapolsek, Selasa (15/3/2016).

Setelah mendapatkan target rumah kosong, yakni rumah nomor 20A, tersangka mencoba menggunakan kunci yang telah dipersiapkan sebelumnya, untuk mendobrak pintu rumah tersebut.

"Tersangka berhasil masuk dan mengambil satu buah TV merk Sharp 21 inch. Kerugian korban sekitar Rp 1 juta," jelasnya.

Turut diamankan barang bukti dari tersangka saat ditangkap, yakni satu unit sepeda motor Vario Tekno hitam yang dijadikan sebagai sarana. Kemudian satu unit TV Sharp 21 inch hitam.

"Dua gombok anak kunci milik tersangka untuk melakukan pencurian," papar Kapolsek.

Adapun kronologis penangkapan terhadap tersangka Ugo, personel unit Jatanras Polsek Pontianak Selatan mendapatkan informasi pada hari Senin (14/3/2016) sekitar pukul 01.00. Bahwa tersangka sedang berkeliaran di Jl Tanjungpura.

"Sehingga kami mengikuti sampai di Jl Imam Bonjol dan langsung disergap anggota unit Jatanras Polsek Pontianak Selatan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Pontianak Selatan untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan," jelasnya.

Dari hasil interogasi awal, tersangka merupakan residivis dan mengakui telah melakukan aksi pencurian di delapan rumah warga, di sekitar Komplek Purnama.

"Tersangka ini residivis, akan kami jerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara," ujarnya. (RAM)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini