News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

La Nyalla Tersangka

Resmi Tersangka, 'La Nyalla' dan 'Ketum PSSI' Jadi Trending Topic Twitter

Penulis: Robertus Rimawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattalitti saat menghadiri pertemuan terkait pembekuan PSSI, di Kantor Komnas HAM, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2015). Pertemuan ini bertujuan mendesak Menpora melaksanakan putusan PTUN yang mencabut SK pembekuan PSSI karena berpotensi pelanggaran HAM. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM - Setelah La Nyalla Mattalitti ditetapkan Kejaksaan Jawa Timur sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah kadin, namanya langsung jadi trending topic Twitter, Rabu (16/3/2016).

Tak hanya karena banyak portal-portal online nasional mengangkat berita ini namun banyak juga netizen yang menulis status soal Ketum PSSI.

Selain menulis status netizen juga menautkan link berita sebuah portal.

Hingga pukul 17.52 WIB 'La Nyalla' peringkat empat dan 'Ketum PSSI' peringkat 8 dalam 10 besar trending topic Twitter Indonesia.

Beberapa netizen menyayangkan kejadian ini lantaran kondisi PSSI makin tak menentu.

Penetapan tersangka

Sebelumnya seperti dikutip dari Surya.co.id, Ketua Kamar Dagang Industri Jawa Timur (Jatim), yang juga Ketua Pemuda Pancasila (PP) Jatim, La Nyalla Mattalitti ditetapkan tersangka oleh penyidik Pidana Khusus Kejati Jatim pada Rabu (16/3/2016).

Penetapan tersangka La Nyalla dibacakan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Suardana SH pukul 17.00 WIB.

"Dikeluarkan penetapan tersangka Kadin atas nama berinisial LN," tutur Aspidsus.

Penetapan tersangka La Nyalla juga dikeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru dengan nomor 291/0.5/Fd.1/03/2016.

Dengan keluarnya sprindik baru, penyidik yang menangani dugaan korupsi Kadin senilai Rp 5 miliar akan dimulai dari awal..

Kapan tersangka diperiksa? "Secepatnya akan diperiksa. Sesuai KUHAP pemeriksa bap tidak lebih dari 3 hari," terangnya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini