Laporan Wartawan Tribun Bali, I Gede Jaka Santhosa
TRIBUNNEWS.COM, NEGARA - Pria berinisial HY (36) ini tak hanya nekat, tapi kelewatan. Ia menganiaya RDS karena tak mengizinkannya untuk mengobrol langsung dengan istri korban, NV (27).
Mulanya, RDS bersama istrinya, NV, dan anaknya berbelanja di warung es di Kecamatan Negara, Jembrana, Sabtu (12/3/2016) pukul 17.30 Wita. HY yang kebetulan ada di sana lalu menghampiri.
Berterus-teranglah HY dan meminta izin kepada RDS untuk berbicara empat mata langsung dengan NV. Tentu saja RDS menolak mengabulkan permintaan itu, karena HY sudah lama mengincar istrinya.
HY naik pitam dan menarik kerah baju lalu mencekik RDS. Korban tak melawan.
Gara-gara kelakukan HY, RDS melaporkan warga asal Kabupaten Jembrana ke Mapolres Jembrana, Selasa (15/3/2016). Tak lama polisi menangkap HY atas dugaan penganiayaan.
Pelaku yang bekerja sebagai karyawan swasta di Denpasar ini sempat buron tiga hari sebelum akhirnya berhasil ditangkap petugas di rumahnya Selasa siang.
Berdasarkan keterangan pelaku, antara istri korban dengan pelaku sudah sempat terjalin hubungan asmara cukup lama.
Diduga, pelaku nekat menghampiri istri korban yang akan menanyakan langsung kelanjutan hubungan terlarang keduanya.
"Pelaku sempat hendak memukul korban namun tidak kena. Dia kena luka akibat cakaran di dada dan punggungnya. Pelaku kami kenakan tipiring (tindak pidana ringan) yang sesuai hasil BAP tadi,” ujar Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gusti Made Sudharma Putra.