TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursidan Baldan mengatakan, pihaknya tak ingin ada kehilangan potensi pemasukan negara dalam pengalihan hak atas tanah.
"Kami berusaha menjaga agar tidak kehilangan potensi dari pemasukan dari negara. Maka itu kami terapkan ngga boleh hak atas tanah sudah dialihkan, tapi dia belum berganti nama. Itu ngga boleh," kata Ferry saat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) di Yogyakarta, Jumat (18/3/2016).
Untuk itu pihaknya konsisten menindak jika ada pelanggaran hukum yang terjadi atas hal tersebut.
Menurut Ferry, pengambilalihan hak atas tanah yang tidak disertai balik nama merupakan pelanggaran administrasi dan itu akan diproses secara hukum.
"Kami akan terapkan sebagai satu pelanggaran hukum. Karena apa, jika itu tidak dilakukan ada lost (kehilangan) pemasukan bagi daerah. Mana kala ngga melakukan itu akan disebut sebagai pelanggaran, jadi pengadministrasian negara tentang hak atas tanah dan mekanisme pengelolaan hak atas tanah yang digunakan masyarakat dan perusahaan akan diatur," kata Ferry.