Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kendaraan umum baik mobil ataupun motor yang melakukan parkir berlapis di inti Kota Medan tidak hanya akan dikenakan sanksi penggembokan ban.
Dinas Perhubungan Medan juga akan melakukan penggembosan ban.
"Untuk penggembosan ban, kami masih menunggu pembahasan ranperda selesai. Kalau sudah selesai, semua kendaraan nanti akan kami gembosi," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Renward Parapat, Sabtu (19/3/2016) sore.
Menurut Renward, adanya aturan penggembosan ban ini sudah berlaku di Jakarta.
Hasilnya, kata dia, cukup efektif mengurangi parkir berlapis di tengah kota.
"Penggembosan ban ini dilakukan guna menggugah kesadaran masyarakat. Kedepan, kami harap tidak adalagi parkir berlapis," terangnya.
Terkait parkir berlapis, Dishub Kota Medan sempat melakukan penertiban di depan pajak USU Jl Djamin Ginting. Namun, penertiban itu berakhir ricuh.
Dalam penertiban kali ini, tiga orang juru parkir diamankan. Mereka saat ini tengah diproses di Sabhara Polresta Medan.(*)