News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lama Masuk DPO, Jambret Ini Diringkus di Rumahnya

Penulis: Array Anarcho
Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Gowin saat diinterogasi Panit II Reskrim Polsekta Medan Baru, Inspektur Dua Galih di ruang penyidik

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN  -  Gowinda Sami (36), warga Jl M Idris/Pasundan No48/20, Kelurahan Sei Putih Timur II, Medan Petisah akhirnya diringkus petugas Unit Reserse Kriminal Polsekta Medan Baru di rumahnya tanpa perlawanan.

Tersangka kasus penjambretan ini sudah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsekta Medan Baru, Ajun Komisaris Adhie Putranto Utomo mengatakan, tertangkapnya tersangka Gowin bermula dari laporan korbannya Mustika Harum (17) warga Jl Jangka, Gang Muhammadiyah No53, Medan.

Dalam laporannya, korban yang saat itu tengah menumpangi becak dijambret di seputaran Jl Gatot Subroto, tepatnya di depan Rumah Sakit Adven.

"Setelah menerima laporan korban, anggota kemudian melakukan penyidikan di lapangan. Dari keterangan saksi-saksi, tersangka penjambretan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio BK6759 ACB," ungkap Adhie, Senin (21/3/2016) sore.

Setelah mendapati ciri-ciri pelaku dan nomor plat kendaraan pelaku, petugas kembali melakukan penyidikan di seputaran kediaman tersangka.

Setelah beberapa hari melakukan penyidikan, diketahuilah bahwa pelaku penjambretan di Jl Gatot Subroto adalah Gowin.

"Karena informasi yang kami kumpulkan sudah akurat, tim kemudian bergerak ke rumah tersangka. Saat kami amankan, tersangka tidak melawan," ungkapnya.

Akibat perbuatan tersangka ini, korbannya Mustika mengaku kehilangan satu unit handphone dan sejumlah uang. Untuk saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini