Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan Ketua Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Medan Johor, Gideon Ginting.
Salah satu tersangkanya adalah anggota Polresta Medan aktif Brigadir Polisi Kepala (Bripka) JPS.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan, Komisaris Aldi Subartono mengatakan, selain menetapkan JPS sebagai tersangka, polisi juga menetapkan seorang warga sipil.
Namun, Aldi belum mau merinci inisial warga sipil tersebut.
"(Bripka JPS) sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pemanggilan terhadap yang bersangkutan diagendakan besok," kata Aldi via aplikasi WhatsApp, Selasa (22/3/2016) siang.
Disinggung lebih lanjut soal keterlibatan warga sipil, Aldi belum juga mau memberikan jawaban. Ia mengatakan kemungkinan kedua tersangka akan diperiksa secara bersamaan besok.
Sebelumnya, Gideon Ginting tewas setelah diduga dianiaya oleh penjaga malam Pusat Pasar Medan pada Jumat (18/12/2015) silam.
Lelaki yang menjabat sebagai Ketua Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Kota Medan (P3TM) ini sebelum tewas sempat terlibat cekcok dengan salah seorang pedagang, yang tak lain merupakan orangtua dari Bripka JPS.
Setelah pertengkaran itu, disebut-sebut Bripka JPS memerintahkan penjaga malam dan oknum TNI Kopda LS untuk menganiaya korban.
Akibat peristiwa itu, korban meninggal dunia setelah sempat dikabarkan dipukuli di dalam pos jaga Pusat Pasar Medan.(ray/tribun-medan.com)