Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Setelah sekian lama menjalankan bisnis peradaran sabu di kawasan Medan Helvetia, bandar sabu bernama Budi Sitorus alias Budi Keling (41) akhirnya diringkus petugas Unit Reserse Kriminal Polsekta Helvetia.
Ia ditangkap di kediamannya di Jalan Kapten Muslim, Gang Kesehatan No19, Kelurahan Sei Sikambing C Medan Helvetia berdasarkan pengembangan tersangka Amin (36), yang merupakan preman sekaligus pengedar sabu.
Kapolsekta Helvetia, Komisaris Hendra ET didampingi Kanit Reskrimnya, Ajun Komisaris Hendrik Temaluru mengatakan, awalnya polisi mendapat laporan soal maraknya aksi premanisme di kawasan Jalan Ayahanda.
Berbekal informasi tersebut, polisi pun turun ke lokasi untuk mengamankan sejumlah preman.
"Ketika anggota yang dipimpin Kanit Reskrim turun ke lapangan, warga menyebut ada seorang bandar sabu yang meresahkan. Pelaku juga merupakan preman setempat," kata Hendra, Selasa (22/3/2016) sore.
Guna menangkap tersangka bernama Amin, polisi pun melakukan under cover buy.
Saat tersangka mengeluarkan paketan sabu, polisi langsung meringkus Amin dengan barang bukti paketan sabu.
"Dari penuturan tersangka Amin, ia memperoleh sabu dari bandar besarnya bernama Budi. Lalu, tim bergerak ke rumah Budi," ungkap Hendra.
Saat melakukan penggerebekan di rumah Budi, polisi pun akhirnya menemukan satu pucuk senjata api rakitan.
Selain itu, ditemukan pula 22 amunisi aktif berukuran kecil, 15 amunisi aktif berukuran besar, satu bungkus plastik kecil berisi sabusabu, 2 unit timbangan elektrik dan 1 unit sepedamotor matic BK 2259 AFO.