Laporan wartawan Serambi Indonesia, Mahyadi
TRIBUNNEWS.COM, REDELONG - Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dit Reskrimsus Polda Aceh, menggeledah kantor Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Bener Meriah, Selasa (22/3/2016).
Penggeledahan oleh Tim penyidik Tipikor untuk mencari bukti atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat perangkap hama tanaman kopi (atraktan) tahun 2015 senilai Rp 47 miliar.
Tim Tipikor Polda Aceh yang berjumlah lima orang, tiba di Kantor Dishutbun Bener Meriah sekira pukul 10.00 WIB, menggunakan dua unit mobil.
Setelah tiba kantor tersebut, para petugas terlihat memeriksa sejumlah dokumen di ruang Kadisbunhut Bener Meriah.
Namun, pada saat pemeriksaan berlangsung, tidak terlihat Kadisbunhut, Ahmad Ready berada di dalam ruangan.
“Pak kadis sedang tugas ke Jakarta dan belum pulang,” kata seorang pegawai di kantor itu, kepada Serambinews.com, Selasa (22/3/2016). (*)