Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kapolsekta Medan Area, Komisaris M Arifin mengatakan, tersangka pencurian dan penipuan lewat media sosial, Agus Supali (31) dikenakan pasal 363 Jo pasal 372 KUHPidana. Tersangka diancam hukuman lima tahun penjara.
"Untuk ancaman hukuman, bisa lima tahun bahkan di atas lima tahun. Apalagi, banyak dari korbannya yang telah digagahi oleh pelaku," ungkap Arifin, Selasa (22/3/2016) sore.
Ia mengatakan, selama menjalankan aksinya, tersangka ini kerap menggunakan aplikasi Facebook, Be Talk dan We Chat.
Rata-rata para korbannya itu merupakan warga Kota Medan.
"Saya sendiri juga heran, kok bisa begitu saja korban ini percaya. Makanya kami ingin mendengar langsung penuturan para korban," ungkap Arifin.
Saat berada di Polsekta Medan Area, Arifin sempat menginterogasi tersangka. Dalam kesempatan itu, tersangka mengakui semua perbuatannya.
"Memang korbannya ada juga yang paruh baya. Modusnya diajak kencan, lalu motornya dicuri," ungkap Arifin.