Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Ketua Tim Pengacara Muslim (TPM) Kota Medan, Mahmud Irsyad Lubis mengatakan pengusiran yang dilakukan oleh General Manager (GM) Hotel Asean International, Guillaumf Massiera terhadap sejumlah karyawan yang hendak melaksanakan salat, merupakan bentuk pelecehan terhadap umat Islam.
GM Hotel Asean dianggap mengganggu kerukunan umat beragama.
"Kami mendukung laporan ini sepenuhnya agar GM Hotel Asean itu diadili dan dipenjarakan. Sebab, tindakan yang dilakukan oleh GM Hotel Asean telah mengganggu kerukunan umat beragama," kata Irsyad, Rabu (23/3/2016).
Irsyad mengatakan tindakan GM Hotel Asean melanggar pasal 156 KUHPidana.
Dalam pasal tersebut dijelaskan, barang siapa di muka umum dengan rasa kebencian, dengan rasa permusuhan melakukan penghinaan terhadap antar golongan, maka dapat dihukum pidana.
"Kasus ini akan kami kawal hingga tuntas. Kami berharap, Polresta Medan bisa secepatnya mengusut kasus ini," kata Irsyad.
Pantauan Tribun Medan (Tribunnews.com Network), Irsyad datang bersama massa FUI Sumut dan sejumlah karyawan hotel yang pernah mengaku diusir oleh pihak manajemen.
Mereka mengatakan, tindakan GM Hotel Asean patut diganjar hukuman kurungan penjara.
Apalagi tindakan GM Hotel Asean membuat mereka merasa tertekan. Sebab, mereka tidak bisa menjalankan ibadah sesuai keyakinannya. (ray/tribun-medan.com)