Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Yudhi Maulana
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR UTARA - Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Sulistyo Pudjo Hartono, menanggapi ada pejabat Pemerintah Kota Bogor yang membawa pistol saat razia.
Ia menuturkan, hal tersebut sebenarnya sah saja selama tidak digunakan untuk menakut-nakuti orang atau tindak kriminal lainnya.
"Sebenarnya ada aturannya kalau warga sipil itu boleh memiliki senjata. Asal tidak digunakan untuk melakukan tindak kriminal," kata Sulistyo saat dihubungi TribunnewsBogor.com, Rabu (23/2/2016).
Baca juga: Kepala Dinas Bawa Pistol Ketika Pimpin Razia Gas di Sejumlah Restoran Kota Bogor
Terkait soal membawa senjata di muka umum, menurut Sulistyo, hanya soal etis dan tidak etis. Selama senjata itu tidak diacung-acungkan dan disimpan di dalam sarung senjata sah-sah saja.
"Yang penting enggak digunakan untuk menakuti orang. Menurut saya sah-sah saja selama disimpan di sarung senjata, karena memang seperti itu caranya. Tapi saya saja suka malas bawa pistol," kata dia.
Ia mengatakan pemilik senjata api harus memiliki surat izin lengkap dan lulus tes psikologinya. Baca juga: Kepala Disperindag Kota Bogor: Saya Bawa Pisto Sejak Jadi Camat
Peraturan soal kepemilikan senjata bagi pejabat negara diatur dalam Keputusan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang petunjuk pelaksanaan pengawasan dan pengendalian senjata api non organik TNI/POLRI.
Dalam aturan tersebut, kepemilikan senjata di tempat umum harus menaati beberapa ketentuan, seperti harus dilengkapi surat izin dari Kapolri. Dalam membawa senjata, harus melekat di badan.
Senjata api bisa dibenarkan dipakai bila saat keadaan terpaksa yang mengancam jiwanya. Namun, senjata api tidak boleh dipinjamkan orang lain.
Pemilik juga dilarang menggunakan senjata untuk menakut-nakuti, mengancam dan melakukan pemukulan dengan gagng atau popor senjata.