Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pria bernama Ismet Inonu (40) warga Pandau Permai, Blok B 11 A No4, Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau yang ditangkap petugas Polsekta Medan Area ternyata sempat berusaha membuang barang bukti sabunya saat ditangkap petugas.
Hal itu disampaikan oleh Kapolsekta Medan Area, Komisaris M Arifin didampingi Kepala Unit Reserse Kriminal Polsekta Medan Area, Ajun Komisaris Alexander Piliang.
"Saat ditangkap anggota di Jl Denai, Gang Jati, tersangka ini sempat menggenggam paketan sabu di tangannya. Lalu, tersangka ini berusaha membuang barang bukti tersebut," kata Arifin, Rabu (23/3/2016) sore.
Mengetahui hal itu, petugas langsung menangkap tangan tersangka. Pria mengaku wartawan ini lantas diborgol dan diminta untuk diam di tempat.
"Kebetulan di seputaran lokasi penangkapan ada parit. Tersangka ini hendak membuang barang bukti itu ke sana (parit)," kata Arifin.
Disinggung darimana tersangka ini memperoleh barang bukti, Arifin sendiri mengaku masih mendalaminya. Untuk saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik.
"Ini masih kami periksa. Ada satu gram sabu yang kami temukan dari tersangka," katanya.(*)