Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Plt Gubernur Sumatera Utara, T Erry Nuradi mengaku sudah mengingatkan mantan Kepala Kesejahteraan Pembangunan Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Provinsi Sumatera Utara, Eddy Syofian untuk berhati-hati menyalurkan dana bantuan sosial (bansos) tahun 2012 dan 2013.
Hal itu disampaikan Erry ketika dipanggil menjadi saksi dalam kasus korupsi dana bansos yang melibatkan Eddy Syofian.
"Saya selalu menyampaikan kepada terdakwa (Eddy) untuk tetap berhati-hati. Saya ingatkan, (lembaga penerima bansos) harus jelas kedudukannya. Dan bisa dipertanggungjawabkan," ungkap Erry di ruang Cakra I Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Medan, Rabu (23/3/2016) siang.
Erry menjelaskan, ketika dirinya menjabat sebagai Wakil Gubernur Sumatera Utara pada saat itu, ia pun sempat melakukan pertemuan beberapa kali dengan masyarakat.
Ia memberikan penjelasan berkaitan dana bansos ini.
"Sebagai Wakil Gubernur saat itu, ada beberapa kali pertemuan, terutama audiensi dari masyarakat," katanya.
Saksi lainnya yakni Sekda Provinsi Sumatera Utara, Hasban Ritonga memberikan penjelasan terkait siapa-siapa saja yang berhak menerima dana bansos.
Dalam sidang lanjutan itu, Hasban menyebut dana bansos hanya boleh diberikan kepada lembaga yang diatur oleh undang-undang.
"Spesifikasi yang mendasar bisa diberikan bantuan adalah lembaga-lembaga yang diatur oleh undang-undang. Kalau di daerah kita ini, (yang dapat bansos) seperti Pramuka, MUI, Dekranasda, KNPI dan Veteran," ungkap Hasban.
Saksi lainnya, mantan Sekda Provinsi Sumatera Utara, Nurdin Lubis menyebut tiap orang yang memiliki lebih dari satu organisasi tidak boleh menerima dana bansos.
Kata dia, yang boleh menerima dana bansos adalah orang yang memiliki satu lembaga, dan kedudukannya jelas di Sumatera Utara.
"Kalau memiliki lebih dari satu lembaga, itu tidak boleh yang mulia," katanya.