News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap APBD Musi Banyuasin

KPK Hadirkan Empat Saksi Berstatus Tersangka

Penulis: Welly Hadinata
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Empat saksi yang berstatus tersangka saat memberikan keterangan pada sidang kasus suap dengan terdakwa Bupati Muba non aktif Pahri Azhari dan istrinya Lucianty Pahri di Pengadilan Tipikor PN Klas IA Palembang, Kamis (24/3/2016).

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Welly Hadinata

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Sidang lanjutan kasus suap Muba dengan terdakwa Bupati Muba non aktif Pahri Azhari dan istrinya Lucianty Pahri, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat saksi.

Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Kamis (24/3/2016).

Ke empat saksi yang dihadirkan yakni anggota DPRD Muba yang menjabat sebagai ketua fraksi. Di antaranya Ujang M Amin, Jaini, Dear Fauzul Azim dan Iin Pebrianto.

Empat saksi yang dihadirkan KPK, sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang sama yakni menerima suap.

Kini keempat saksi masih dicecar pertanyaan oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Saiman SH MH.

Sebelumnya Bupati Muba non aktif Pahri Azhari dan istrinya Lucianty Pahti beserta empat pimpinan DPRD Muba, ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengesahan R-APBD Kabupaten Muba 2015 dan LKPJ kepala daerah 2014.

Bahkan berkas perkaranya pun telah dilimpahkan KPK dan tinggal menjalani sidang.

Keenamnya menjadi tersangka pasca saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kediaman anggota DPRD Muba, Bambang Karyanto, di Jalan Sanjaya Palembang, 19 Juni 2015 lalu.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp 2,56 miliar di dalam tas besar merah maron serta empat orang tersangka yaitu Bambang Karyanto, Adam Munandar (keduanya anggota DPRD Muba), Syamsudin Fei Kepala DPPKAD, dan Faysar Kepala Bappeda.

Bahkan keempat tersangka yang tertangkap OTT, telah menjalani masa hukuman di Rutan Pakjo Palembang setelah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palembang. (Welly Hadinata)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini