Laporan Wartawan Tribun Jateng, Khoirul Muzakki
TRIBUNNEWS.COM, COM, SEMARANG - Satuan Polisi Pamong Praja menyegel sebuah pohon yang nyaris putus di Jalan Imam Bonjol, tepatnya di depan toko tas dan sepatu, Elizabeth.
Pohon berdiameter sekitar 80 sentimeter itu sudah separuh ditebang.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Semarang, Kusnandir, mengatakan penyegelan dilakukan lantaran penebangan pohon milik Pemerintah Kota Semarang belum berizin.
"Pohon belum izin mau dipotong. Baru diurus izinnya," kata Kusnandir kepada Tribun Jateng di Semarang pada Rabu (23/3/2016).
Kusnandir mengaku tidak mengetahui pihak yang melakukan penebangan tersebut.
Pedagang kaki lima di sekitar tempat tersebut, Yanto, mengungkapkan pohon itu ditebang oleh empat orang menggunakan kapak dan gergaji sejak dua hari lalu. Ia tidak tahu identitas penebang atau pihak mana.
"Mereka mengerjakan itu dua hari. Tapi hari ini tidak diteruskan. Mungkin sudah ketahuan Satpol PP," sambung Yanto.
Sementara pegawai Toko Elizabeth saat dimintai keterangan mengaku tidak mengetahui penebang pohon yang berada persis di depan toko mereka. Penebangan bukan berdasarkan permintaan toko Elizabeth.
"Kami tidak tahu, itu wilayahnya Pemkot," kata Niar, staf toko.