Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Anto (41) tidak bisa mengelak ketika polisi mendapati rekapan nomor judi togel dialam handphone miliknya.
Pasrah, warga Desa Pulau Aro Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing ini digelandang ke Mapolres Kuansing, Sabtu (26/3/2016).
Anto menjalankan bisnis jual togel di warung miliknya di Simpang Empat Desa Pulau Aro.
Polisi yang mendapatkan informasi kemudian melakukan penyelidikan.
Setelah dipastikan, polisi pun melakukan penggeledahan.
"Anggota mendapatkan uang hasil penjualan togel sebanyak Rp 1,3 juta. Selain itu, bukti SMS didalam handphone tersangka juga memperkuat bisnis ilegal yang dilakoninya, " terang Kapolres Kuansing AKBP Edy Sumardi.
Dengan bukti tersebut Anto pun harus menjalani pemeriksaan.
"Tersangka dan barang bukti suah di Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut, " pungkas Kapolres. (*)