Laporan Wartawan Tribun Medan Jefri Susetio
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Brimob Polda Sumatera Utara mengamankan dua pengedar sekaligus pengguna narkoba jenis sabu di Hotel Melala In, KM 12 Jalan Medan-Binjai, Deliserdang, Jumat (25/3/2016) pagi.
Kepala Detasemen A Brimob Polda Sumut, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, dua pengedar sabusabu yang diamankan Awi Habibie (35) dan Ogi (20), warga Jalan Kelambir 5, Pasar 1, Kecamatan Hamparan Perak.
"Adapun barangbukti yang diperoleh petugas delapan paket sabu, uang Rp 520 ribu, sepeda motor Yamaha RX King BK 6250 HE, dua unit kartu ATM, alat isap dan Jengkol Kejaksaan," katanya kepada awak media, Minggu (27/3/2016).
Selain itu, kata dia, berdasarkan keterangan Awie, selama ini bekerja sebagai office boy di Kantor Kejaksaan Medan.
Bahkan, sudah empat tahun belakangan ini menjadi pemakai sekaligus pengedar narkoba.
"Awie sudah empat tahun sebagai pemakai narkoba dan baru empat bulan jadi bandar narkoba. Narkoba dia (Awie) peroleh dari Aceh," ujarnya.
Dia menambahkan, kedua pengedar narkoba tersebut sudah lama menjadi target operasi Brimob.
Namun, guna mengembangan kedua pengedar narkoba sudah diserahkan ke Polsek Sunggal.
"Informasi warga langsung kami tindaklanjuti, dan anggota kami langsung bergerak, lalu kita temukan mereka ada di dalam kamar, dan langsung kita amankan," pungkasnya.