TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Begundal Kampung JT alias Jufri alias Gobang (37), warga Kelurahan Banjer, Lingkungan IV, Kecamatan Tikala, ditangkap Tim Paniki Polresta Manado.
Ia ditangkap karena melakukan aksi brutal dan membuat keributan dengan senjata tajam, Minggu (27/3) tengah malam. Kejadian ini sekira pukul 23.00 wita, di Kompleks TVRI Manado.
Kejadian ini bermula ketika warga sekitar kantor TVRI, merasa resah dan ketakutan atas ulah pelaku yang membuat keributan dengan menggunakan parang. Kemudian warga melaporkan ke pihak Kepolisian.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, Tim Paniki I, yang dipimpin Ipda Joudy Koyuko bergerak cepat, dan berhasil menangkap pelaku bersama barang bukti parang ditangannya.
Pelaku kemudian digiring ke Polresta Manado untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kasubag Humas Polresta Manado AKP Agus Marsidi, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. "Pelakunya sudah ditahan beserta barang bukti," katanya.
Pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. (fer)