Baru Lima Korban Yang Melaporkan Kasus Penipuan Ibadah Umroh
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Saat ini, menurut Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, baru lima warga yang mengaku sebagai korban, dan kemudian melaporkan kasus penipuan perjalanan ibadah umroh ke Polresta Pontianak. Namun kuat dugaan masih ada korban-korban lainnya.
"Masih memungkinkan ada korban lain, dan ini masih kami selidiki lebih lanjut," tegas Tubagus
Terungkapnya kasus ini, berawal saat satu di antara korban, Kartinah melaporkan adanya dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan, dengan nomor laporan polisi LP/560/II/KALBAR/RESTA PTK pada (20/2) silam
"Pelapor telah menyerahkan uang sebesar Rp 27 juta kepada tersangka YS, yang saat itu mengaku perwakilan dari PT. AZZAHRA Tour & Travel," ujar Kapolresta
Dijelaskannya, Kartinah menyetorkan uang jutaan rupiah tersebut, dengan maksud untuk dapat berangkat melaksanakan ibadah umroh.
Saat itu, tersangka Yunia berjanji akan memberangkatkan Kartinah pada 27 Januari 2015.
"Namun ternyata, sampai dengan Pelapor membuat LP, Pelapor tidak juga diberangkatkan dan Terlapor hanya berjanji-janji saja serta uang Pelapor tidak dikembalikan," terang Kapolresta
Sebelumnya diberitakan, Polresta Pontianak menetapkan satu tersangka atas dugaan melakukan penipuan atau penggelapan dengan modus Travel Ibadah Umroh terhadap lima warga, Sabtu (26/3/2016) sekitar pukul 02.15 WIB
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka Yunia Soebari (YS) tersebut memang pernah bekerja sebagai broker atau perwakilan dari satu di antara perusahaan travel pemberangkatan haji dan umroh yang ada di Jakarta.
"Itu latarbelakangnya, memang dia pernah ada hubungannya dan terakhir tahun 2014. Sekarang ini tersangka menghimpun siapa yang mau berangkat umroh lewat dia," ungkap Kapolresta kepada wartawan di Mapolresta Pontianak, Selasa (29/3/2016)
Namun, pendaftaran para warga untuk umroh tersebut, lantas tidak dilanjutkan oleh tersangka Yunia ke perusahaan yang diatasnamakannya. Sehingga kuat dugaan, tersangka Yunia mengambil kesempatan untuk meraup keuntungan dari uang setoran korban.
"Tersangka YS mengatakan bisa memberangkatkan umroh dan sebagainya, namun faktanya para korban ini tidak berangkat-berangkat, sehingga timbulah laporan ini. Dia mengakui dari salah satu perusahaan travel pemberangkatan haji dan umroh," sambung Kapolresta