TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim secara resmi memasukan nama La Nyalla Mattaliti ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan mulai Selasa (29/3/2016).
Seperti dikutip oleh Surya Online, nama La Nyalla masuk dalam daftar buronan setelah Kejati berupaya menghadirkan La Nyalla untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.
Kejati telah mengirimkan surat panggilan sebanyak tiga kali kepada La Nyalla. Tapi pria yang juga menjadi Ketua Umum (Ketum) PSSI ini tidak pernah datang ke Kejati.
La Nyalla hanya mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan ke Kejati.
Gagal menghadirkan melalui surat panggilan, Kejati mendatangi dua rumah La Nyalla di Surabaya, Senin (28/3/2016).
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Romy Arizyanto mengatakan Kejati juga minta bantuan Kejaksaan Agung (Kejagung) mencari La Nyalla di Jakarta. Tim dari Kejagung mencari di tempat yang sering dikunjungi La Nyalla di Jakarta.
“Tapi yang bersangkutan (La Nyalla, red.) tidak ada. Menurut informasi, tersangka di luar negeri,” ujar Romy yang dilansir oleh Surya Online.
Tidak adanya informasi keberadaan La Nyalla inilah yang membuat Kejati memasukkannya dalam daftar buronan. Kejati tidak sendirian memburu La Nyalla.
Kejati minta bantuan Kejagung, Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan polisi internasional. Surat kepada instansi-intansi tersebut juga dikirim hari ini.
Menurut Romy, pihaknya sengaja menggandeng polisi internasional (Interpol) untuk memburu La Nyalla. Sebab, La Nyalla sudah meninggalkan Indonesia sejak 17 Maret 2016 lalu melalui Bandara Soekarno Hatta.
Kejati menetapkan La Nyalla sebagai tersangka sejak 16 Maret 2016. Bersamaan penetapan ini, Kejati juga mengajukan permohonan cegah dan tangkal (cekal) untuk La Nyalla. Tapi Kejati baru menerima surat cekal pada 18 Maret 2016.
“Sementara tersangka ke Malaysia sehari sebelumnya. Sampai sekarang kami masih dicari posisi tepat tersangka,” tambahnya.
La Nyalla menjadi tersangka korupsi hibah Rp 5 miliar tahun 2012. Diduga La Nyalla menggunakan uang negara itu untuk membeli saham perdana Bank Jatim.
La Nyalla menjadi tersangka berdasar surat bernomor Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 bertanggal 16 Maret 2016.